Pedoman penanganan mushaf tak layak guna.

Fatwa Ulama220 Dilihat

Mushaf Al Quran yang tidak layak guna, atau rusak dikarenakan suatu hal, perlu ditangangni berdasarkan syariat/ hukum Islam. Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Hukum dan “Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/ atau Tidak Layak Guna”

 

Klik link berikut untuk mengunduh Fatwa MUI Nomor 21/2023 Tentang Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/ atau Tidak Layak Guna