
Yayasan Masjid Syifaunnas Pekanbaru (YMSP) didirikan sebagai bentuk pengembangan dari kepengurusan Masjid Syifaunnas untuk mencapai maksud dan tujuan demi kemaslahatan ummat. Yayasan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris/ PPAT Ikhwan Wahyudi, S.H., M.Kn. Nomor 08 Tanggal 30 Oktober 2024 yang disyahkan berdasarkan Keputusan Menteri HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0017231.AH.01.04.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Masji Syifaunnas Pekanbaru.
Selain menjadi lembaga pengelola Masjid Syifaunnas, YMSP akan mengembangkan kegiatan- kegiatan lainnya dengan tetap mengacu kepada prinsip untuk kepentingan ummat, baik dibidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan lain- lain.
Terkait hal tersebut, YMSP selalu melakukan kajian penelitian dan pengembangkan sebagai parameter untuk menentukan segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan kemudian hari, sehingga hasil capaian benar- benar memiliki manfaat bagi ummat.
Selain itu, sejumlah upaya terkait kemaslahatan umat terus diupayakan serta ditingkatkan, diantaranya:
-
Menggalang dan mengelola sumber daya zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara amanah dan profesional untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat.
-
Memberikan bantuan sosial dan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa, anak yatim, lansia, dan korban bencana.
-
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas hidup umat Islam dalam bidang keagamaan, ekonomi, dan sosial.
-
Mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui dukungan terhadap usaha kecil, pelatihan keterampilan, dan penguatan ekonomi berbasis syariah.
-
Menjadi jembatan kebaikan antara donatur dan penerima manfaat dengan menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan.
-
Menumbuhkan semangat kepedulian dan solidaritas sosial di kalangan umat Islam sebagai wujud nyata dari nilai-nilai ukhuwah Islamiyah.
-
Mendukung pembangunan masyarakat yang berkeadaban dan berketahanan sosial melalui pendekatan yang menyentuh akar permasalahan umat.

