Sepuluh kriteria aliran sesat menurut MUI

Fatwa Ulama338 Dilihat

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan ada 10 kriteria yang dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan aliran sesat.

Kriteria dimaksud adalah:

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
  11. Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.

Sepuluh kriteria tersebut merupakan parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI beberapa waktu lalu.

Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI. Katanya, dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah). Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.

“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.

Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik. Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI.

“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan.” jelasnya.

Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang.

Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan.

 

Komentar

Berita Terbaru