Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita pernah disiksa karena seekor kucing yang ditawannya hingga mati. Maka ia pun masuk neraka karena kekejamannya. Ia tidak memberinya makan dan minum selama ditawan, dan tidak pula membiarkannya keluar untuk memakan binatang-binatang kecil di bumi.” (HR. Al-Bukhari no. 2365, Muslim no. 2242)
Penjelasan
Hadits ini membahas tentang perlakuan yang baik terhadap hewan, maka siapa pun yang memiliki hewan harus memperlakukannya dengan baik, atau melepaskannya. Jika seseorang mengurung hewan (atau hewan peliharaan), maka wajib untuk merawatnya dan memberinya makan. Dilarang membiarkannya mati. Jadi apa pun itu: singa, serigala, burung pemangsa, dll, jika mereka dikurung (di kebun binatang atau kebun pribadi), maka seseorang harus memberi mereka makan dan minum. Jika seseorang tidak mampu, maka mereka harus dilepaskan untuk mencari makan sendiri di habitat aslinya. Bahkan dengan ternak yang dimiliki seseorang, jika dia tidak mampu memberi mereka makanan, maka dia harus menjualnya kepada orang yang dapat memberi makan (lihat Syarah Aksar al-Mukhtasarāt). Wanita ini dilemparkan ke Neraka karena dia mengurung kucing tanpa makanan atau minuman, dan tidak akan melepaskannya agar kucing itu dapat mencari makan sendiri. Hadits ini menunjuk pada dua hal:
- Boleh memelihara hewan peliharaan seperti burung dan kucing, meskipun agak dikurung, tetapi harus diberi makan dan minum serta dapat bergerak tanpa disakiti. Jika tidak mampu, maka hewan tersebut harus dilepaskan untuk mencari makan dan minum sendiri di bumi (dengan mengembalikannya ke lingkungan alaminya). Jika tidak mampu, dan hewan tersebut mati saat dalam perawatannya karena kelalaian, maka ia diancam dengan api neraka sebagai hukuman yang setimpal.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Islam, kasih sayang dan welas asihnya terhadap makhluk lain, bahkan hewan kecil yang tidak bermanfaat bagi manusia, seperti kucing. Kucing hanyalah hewan peliharaan dan penghibur mata yang dalam banyak kasus tidak bermanfaat lebih dari itu. Jadi, jika seseorang memelihara kucing, ia harus memberinya makan dan merawatnya, dan hal yang sama berlaku untuk anjing, harimau, burung pemangsa, serigala, dan singa yang terkadang dipelihara dan dikurung oleh orang.
Diambil dari penjelasan Syaikh Shalih al-Fawzān tentang Buloogh al-Marām min Adillatil-Ahkām karya Al-Hāfidh Ahmad Ibn ‘Alee Ibn Hajr al-Asqalānee dari volume 5, dan sedikit diadaptasi.








Komentar