Hal ikhwal memelihara dan jual beli anjing dalam Islam

Anjing hanya boleh dipelihara karena beberapa alasan: untuk menjaga harta, tanah pertanian dan harta benda, sebagai anjing gembala, atau untuk menggembalakan ternak dan berburu. Ditambah lagi dengan apa yang dibolehkan oleh sebagian ulama: anjing pelacak bahan peledak, narkotika, dan sebagainya (Fatwa Al-Lajnah Ad-Dā’imah , 4/195). Dan juga untuk menjaga rumah-rumah penduduk jika diperlukan. Karena mereka terisolasi dan rentan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan disinggung oleh Ibnu Abdil-Barr (dalam At-Tamheed ), dan Allah Maha Mengetahui. Adapun memelihara mereka sebagai hewan peliharaan atau teman, maka itu tidak boleh. Nabi (salallāhu ‘alaihi wasallam) bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلاَ مَاشِيَةٍ وَلاَ أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

“Barangsiapa yang memelihara anjing yang bukan untuk berburu, bukan untuk menggembalakan ternak, dan bukan untuk menjaga ladang, maka ia akan kehilangan dua pahala setiap hari.” (HR Muslim no. 1575/a, An-Nasā’ī no. 4290, shahih) Dalam sebuah riwayat dari At-Tirmidzi, ia berkata:

وَمَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَرْتَبِطُونَ كَلْبًا إِلاَّ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ

“Tidaklah ada satu rumah tangga yang memelihara anjing kecuali amalnya berkurang satu qeerāt (bagian) setiap harinya, kecuali anjing pemburu, anjing peternakan, atau anjing gembala.” (HR. Al-Albani no. 1489)

Memelihara anjing di dalam rumah merupakan sebab tidak masuknya para Malaikat. Rasulullah (saw) bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Para Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula rumah yang di dalamnya ada gambar binatang.” (HR. Ibnu Majah, no. 3649, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dan seburuk-buruk anjing adalah anjing hitam, dan tidak boleh dipelihara untuk tujuan apa pun. Abu Dzar berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah (saw) tentang anjing yang seluruhnya hitam, maka beliau berkata: “Itu adalah setan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3210, shahih oleh Al-Albani)

Anjing untuk Berburu

Abu Tha’labah al-Khushani (radiyallāhu ‘anhu) bertanya kepada Nabi (sallallahu ‘alaihi wasallam):

Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan بِمُعَلَّمٍ، وَبِكَلْبِي الْمُعَلَّمِ، فَمَا يَصْلُحُ لِي

“Aku berada di negeri (Yahudi dan Nasrani) yang banyak binatang buruannya. Aku memburu mereka dengan panahku, anjingku yang belum terlatih, dan anjing pemburu yang terlatih. Lalu apa yang dibolehkan bagiku?” Beliau (sallallāhu ‘alaihi wasallam) menjawab:

وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ، Dan Layanan Pelanggan فَكُلْ

“Apa yang kamu bunuh dengan panahmu setelah menyebut nama Allah ( bismillah ), maka makanlah. Apa yang kamu buru dengan anjingmu yang terlatih setelah menyebut nama Allah, maka makanlah. Adapun anjing yang tidak terlatih yang menangkap binatang, maka jika kamu berhasil menangkapnya sebelum mati, dan kamu menyembelihnya, maka kamu boleh memakannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5478)

Jual Beli Kucing dan Anjing

Asal muasal perdagangan kucing dan anjing adalah bahwa hal itu diharamkan. Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim dari Abuz-Zubair, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang harga anjing dan kucing. Ia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dengan keras.” (HR. 1569). Hal ini diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya. Dan itu adalah perkataan para Tawus, Mujahid, dan Dzahiri. Hal ini sependapat dengan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang lebih disukai oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm. Istilah Arab “ Zajr ” yang digunakan dalam hadits tersebut menunjukkan larangan yang tegas, bukan hanya bahwa hal itu hanya dibenci. Pengecualian dari larangan jual beli anjing adalah anjing pemburu yang terlatih, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga anjing, kecuali anjing pemburu .” (HR. Tirmidzi no. 1281, hasan Al-Albani, Shahih al-Jami’)

Adapun memelihara binatang lain sebagai hewan peliharaan seperti kucing , maka hal itu diperbolehkan.

Komentar